Tak Ada Aturan Baru, Ekspor Batu Bara Cs Via DSI Tetap 1 Januari 2027
CNBC Indonesia — NewsDipublikasikan

Ringkasan TEI
Pemerintah memastikan tidak ada perubahan aturan terkait ekspor barang tambang dan perkebunan strategis melalui satu pintu. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa ekspor batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy akan tetap wajib melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini tidak berubah dari rencana awal dan akan ada evaluasi sebelum pelaksanaannya.
Kenapa Ini Penting
Perubahan aturan ekspor ini mungkin tidak langsung terasa di dompet kita. Namun, kebijakan ini bisa mempengaruhi harga barang-barang yang memakai bahan baku dari komoditas tersebut di masa depan.
Baca Sumber Asli(membuka CNBC Indonesia — News di tab baru)Ringkasan disusun sistem TEI dari artikel asli. Bukan rekomendasi investasi.