Simulasi Perhitungan Pajak E-Commerce 2026, Tarif dan Cara Hitungnya
Ringkasan TEI
Pemerintah akan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet kotor penjual di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli mulai 1 Oktober 2026. Pajak ini akan dipungut oleh marketplace dari omzet kotor penjual, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Namun, penjual perorangan dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun bisa tidak dipungut pajak ini jika memenuhi syarat dan mengajukan surat pernyataan.
Kenapa Ini Penting
Bagi penjual online, ini berarti sebagian dari pendapatan kotor mereka akan langsung dipotong untuk pajak, kecuali jika omzet mereka di bawah Rp500 juta per tahun dan mereka sudah mengajukan surat pernyataan. Bagi pembeli, dampaknya tidak langsung terasa karena pajak ini dikenakan pada penjual, bukan pada harga barang yang dibeli.