Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 11,2 Triliun per Januari-Agustus 2026

Ringkasan TEI
Pemerintah mengumumkan bahwa penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai sekitar Rp 11,2 triliun dari Januari hingga Agustus 2026. Angka ini berasal dari empat jenis pajak, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi elektronik menyumbang bagian terbesar, yaitu Rp 8,38 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menunjuk 277 perusahaan digital untuk memungut PPN ini.
Kenapa Ini Penting
Penerimaan pajak ini membantu negara punya lebih banyak uang untuk membiayai berbagai program pemerintah. Meskipun dampaknya tidak langsung terasa di dompet, uang pajak ini bisa digunakan untuk pembangunan atau layanan publik yang pada akhirnya juga dinikmati masyarakat.