Pajak Marketplace Berlaku 1 November, Ekonom Soroti Risiko Margin UMKM Tergerus
Ringkasan TEI
Pemerintah akan mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi di marketplace mulai 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir. Pajak ini berlaku untuk penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun dan akan dipungut oleh platform seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Ekonom mengingatkan agar kebijakan ini tidak membebani UMKM, terutama yang punya keuntungan tipis, dan berharap sistemnya otomatis serta terintegrasi.
Kenapa Ini Penting
Pajak ini bisa membuat harga barang di marketplace naik atau mengurangi keuntungan penjual UMKM. Kalau penjual UMKM terbebani, mereka mungkin kesulitan berjualan dan ini bisa memengaruhi pilihan barang serta harga yang tersedia untuk kita sebagai pembeli.