OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Pembiayaan bagi Debitur yang Terdampak Bencana di NTT
Kontan — KeuanganDipublikasikan

Ringkasan TEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran pembayaran kredit atau pinjaman bagi nasabah yang terkena dampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini ditetapkan pada 28 September 2026 dan berlaku selama tiga tahun. Tujuannya untuk membantu nasabah memulihkan usahanya dan menjaga kinerja lembaga keuangan di daerah tersebut.
Kenapa Ini Penting
Kebijakan ini membantu warga di NTT yang terdampak bencana agar tidak kesulitan membayar cicilan pinjaman mereka. Ini juga diharapkan bisa mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah tersebut.
Baca Sumber Asli(membuka Kontan — Keuangan di tab baru)Ringkasan disusun sistem TEI dari artikel asli. Bukan rekomendasi investasi.