OJK Rilis Aturan Demutualisasi BEI, Pemerintah & Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham

Ringkasan TEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru, POJK Nomor 13 Tahun 2026, yang memungkinkan kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak lagi hanya oleh anggota bursa, tapi juga perorangan atau badan hukum lain. Setiap pihak bisa memiliki maksimal 5% saham, kecuali dengan izin OJK untuk kepemilikan lebih dari itu jika memberikan nilai tambah. Aturan ini juga membuka peluang bagi lembaga pemerintah seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI.
Kenapa Ini Penting
Perubahan ini tidak langsung berdampak pada pengeluaran atau pendapatan harian masyarakat. Namun, dengan kepemilikan BEI yang lebih luas, diharapkan pasar modal Indonesia bisa lebih kuat dan efisien, yang secara tidak langsung bisa mendukung pertumbuhan ekonomi negara.