OJK Resmi Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI, Ini Tujuh Poin Pentingnya

Ringkasan TEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru, POJK Nomor 13 Tahun 2026, tentang kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memungkinkan demutualisasi. Aturan ini memperbolehkan pihak di luar Anggota Bursa, termasuk perorangan melalui Penawaran Umum, untuk memiliki saham BEI. Kepemilikan saham maksimal tanpa izin OJK adalah 5%, dan tidak boleh ada satu pihak pun yang menguasai lebih dari 50% saham BEI.
Kenapa Ini Penting
Perubahan ini tidak langsung berdampak pada keuangan pembaca biasa seperti cicilan atau harga belanja. Namun, ini bisa membuat pasar modal lebih terbuka dan mungkin lebih efisien dalam jangka panjang, yang secara tidak langsung bisa memengaruhi peluang investasi di masa depan.