OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Pasaraya Kuta

Ringkasan TEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta, yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pencabutan izin ini berlaku sejak tanggal 17 September 2026, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026. Dengan pencabutan ini, OJK menutup kantor BPR tersebut untuk umum dan menghentikan semua kegiatan usahanya.
Kenapa Ini Penting
Pencabutan izin ini berarti BPR Pasaraya Kuta tidak bisa lagi beroperasi, sehingga nasabah yang menabung di sana mungkin perlu menunggu proses penyelesaian oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mendapatkan kembali uang mereka. Bagi masyarakat umum, kejadian ini mengingatkan pentingnya memilih lembaga keuangan yang diawasi ketat dan terjamin keamanannya.