OJK menerbitkan dua POJK terkait bursa mineral dan komoditas strategis

Ringkasan TEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan dua Peraturan OJK (POJK) baru tentang bursa mineral dan komoditas strategis (BMKS). POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur peralihan tugas pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti ke OJK, yang berlaku mulai 17 September 2026. POJK Nomor 16 Tahun 2026, yang berlaku mulai 1 Januari 2027, mengatur penyelenggaraan BMKS agar pasar lebih teratur, transparan, dan efisien. OJK berharap aturan ini membuat ekosistem BMKS lebih sehat dan terpercaya.
Kenapa Ini Penting
Aturan ini tidak langsung berdampak pada pengeluaran atau pendapatan sehari-hari pembaca. Ini lebih tentang bagaimana perdagangan mineral dan komoditas diatur di Indonesia, yang bisa memengaruhi kepercayaan investor terhadap pasar keuangan kita.