OJK Imbau Bank Pertimbangkan Kemampuan Bayar Debitur dalam Penentuan Suku Bunga

Ringkasan TEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk mempertimbangkan kemampuan nasabah saat menaikkan suku bunga pinjaman, meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) sudah naik. Sejak April hingga Juli 2026, BI-Rate naik 100 basis poin, diikuti kenaikan suku bunga simpanan 19 basis poin dan suku bunga kredit 15 basis poin. OJK menekankan pentingnya bank menjaga keseimbangan antara biaya operasional, kualitas aset, dan penyaluran kredit yang berkelanjutan. Bank juga diimbau untuk menaikkan suku bunga secara bertahap dan transparan kepada nasabah.
Kenapa Ini Penting
Kenaikan suku bunga pinjaman bisa membuat cicilan kredit, seperti KPR atau kredit kendaraan, menjadi lebih mahal. Namun, OJK mendorong bank agar tidak terlalu cepat menaikkan suku bunga pinjaman, sehingga diharapkan cicilan Anda tidak langsung melonjak drastis dan bank tetap menjaga kualitas pinjaman mereka.