OJK cabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta akibat masalah permodalan
Antara — FinansialDipublikasikan

Ringkasan TEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta di Bali karena masalah modal dan uang tunai. Pencabutan izin ini berlaku mulai 17 September 2026. Sebelumnya, OJK sudah menetapkan BPR ini dalam pengawasan ketat sejak 4 September 2025 karena modalnya kurang dari 12 persen, namun upaya perbaikan tidak berhasil.
Kenapa Ini Penting
Pencabutan izin bank ini tidak langsung berdampak pada dompet pembaca biasa, karena ini adalah bank kecil. Namun, ini menunjukkan OJK terus mengawasi bank agar tetap kuat dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca Sumber Asli(membuka Antara — Finansial di tab baru)Ringkasan disusun sistem TEI dari artikel asli. Bukan rekomendasi investasi.