OJK Cabut Izin Usaha Bank Syariah di Tangerang
Bloomberg TechnozDipublikasikan

Ringkasan TEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Karang Tengah, Kota Tangerang. Keputusan ini dikeluarkan pada 25 September 2026. Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, bank ini sudah dalam pengawasan khusus oleh OJK karena modalnya kurang dari standar yang ditetapkan.
Kenapa Ini Penting
Pencabutan izin bank ini adalah bagian dari upaya OJK untuk menjaga agar perbankan tetap kuat dan melindungi masyarakat. Ini tidak langsung berdampak pada cicilan, harga belanja, atau tabungan pembaca secara umum, tapi menunjukkan pengawasan ketat terhadap bank-bank kecil.
Baca Sumber Asli(membuka Bloomberg Technoz di tab baru)Ringkasan disusun sistem TEI dari artikel asli. Bukan rekomendasi investasi.