OJK Beri Keringanan Kredit Bagi Korban Gempa Flores

Ringkasan TEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran pembayaran kredit atau pembiayaan bagi nasabah yang terkena dampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun, mulai 28 September 2026, untuk membantu pemulihan ekonomi di delapan kabupaten terdampak. OJK melakukan penilaian dan restrukturisasi kredit, serta memungkinkan pembiayaan baru dengan aturan khusus.
Kenapa Ini Penting
Bagi warga di Flores yang terdampak gempa, kebijakan ini bisa meringankan beban cicilan atau pinjaman, sehingga mereka punya lebih banyak uang untuk kebutuhan sehari-hari atau memulai usaha lagi. Ini membantu mereka bangkit kembali tanpa khawatir langsung ditagih utang.