OJK: Bank perlu hitung risiko kredit saat cepat naikkan suku bunga

Ringkasan TEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bank untuk hati-hati saat menaikkan bunga pinjaman agar peminjam tetap bisa bayar dan risiko kredit tidak naik. OJK juga menyarankan bank untuk mencari dana murah. Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) sebesar 100 basis poin dari April sampai Juli 2026 hanya diikuti kenaikan bunga simpanan 19 basis poin dan bunga pinjaman 15 basis poin.
Kenapa Ini Penting
Kenaikan suku bunga pinjaman yang terlalu cepat bisa membuat cicilan kredit jadi lebih mahal, baik untuk pinjaman rumah, kendaraan, atau usaha. Ini bisa membebani keuangan rumah tangga dan bisnis, meskipun OJK meminta bank untuk menaikkan bunga secara bertahap.