Menkeu tegaskan tetap tagih utang obligor dan debitur

Ringkasan TEI
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pelunasan obligasi BLBI tidak menghilangkan hak negara untuk menagih utang dari para obligor dan debitur. Pemerintah akan terus menagih kewajiban yang masih terutang, meskipun hubungan antara pemerintah dan Bank Indonesia sudah selesai. Penagihan ini akan dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), setelah Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024.
Kenapa Ini Penting
Penagihan utang ini bertujuan agar uang yang kembali bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat melalui APBN. Ini tidak langsung berdampak ke cicilan, harga belanja, tabungan, atau pekerjaan pembaca.