Menkeu Respons Usul DPR Ubah Batas Defisit APBN, Tetap Pegang Maksimal 3%
Ringkasan TEI
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap berpegang pada batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini disampaikan di tengah usulan dari DPR untuk mengubah batasan tersebut. Kemenkeu berkomitmen pada aturan yang ada, seperti terlihat dari proyeksi defisit 2,4% dari PDB untuk APBN 2027 yang disampaikan Presiden.
Kenapa Ini Penting
Kebijakan ini tidak langsung berdampak pada cicilan, harga belanja, atau tabungan Anda. Namun, menjaga defisit anggaran tetap rendah bisa membantu menjaga ekonomi negara stabil dalam jangka panjang, yang secara tidak langsung baik untuk pekerjaan dan pendapatan.