Marak Penipuan Keuangan, OJK Perkuat Sistem Penanganan Anti-Scam
Ringkasan TEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penipuan keuangan digital atau scam sangat mengkhawatirkan, dengan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12 triliun dalam dua tahun terakhir. Untuk mengatasi hal ini, OJK bersama Satgas PASTI sedang mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan dan telah mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak November 2024. IASC telah memblokir 604.923 rekening dan mengamankan dana korban sebesar Rp723,7 miliar hingga 30 Juli 2026, dari total 636.014 laporan yang masuk.
Kenapa Ini Penting
Penipuan keuangan digital bisa membuat uang tabungan Anda hilang dalam sekejap, bahkan bisa membuat Anda punya utang tanpa sadar. OJK berusaha melindungi kita dengan membuat sistem yang lebih canggih agar penipuan lebih cepat terdeteksi dan uang yang hilang bisa dilacak.