Kemenhub Terbitkan Formula Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bulan Ini
Ringkasan TEI
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan baru tentang batas atas harga tiket pesawat bulan ini. Aturan ini akan mengubah cara penghitungan dan besaran batas atas harga tiket yang sebelumnya diatur pada tahun 2019. Perubahan ini mempertimbangkan kondisi saat ini seperti harga bahan bakar pesawat (avtur) yang naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 26.000 per liter dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang melemah dari Rp 14.000 menjadi Rp 18.000.
Kenapa Ini Penting
Aturan baru ini kemungkinan akan membuat harga tiket pesawat naik, sehingga biaya perjalanan Anda bisa lebih mahal. Namun, pemerintah juga berencana menghilangkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebesar 38% yang saat ini dibebankan kepada penumpang.