Kemenhub Kaji Tarif Batas Atas-Bawah Transportasi Darat & Laut

Ringkasan TEI
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mempertimbangkan untuk menerapkan aturan tarif batas atas dan batas bawah untuk transportasi umum darat dan laut, termasuk layanan penyeberangan. Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi menjelaskan bahwa tujuan aturan ini adalah untuk menjaga persaingan usaha agar tidak mengorbankan keselamatan penumpang. Saat ini, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) sedang melakukan kajian terkait kemungkinan penerapan kebijakan ini pada jenis transportasi lain.
Kenapa Ini Penting
Jika aturan ini jadi diterapkan, harga tiket transportasi darat dan laut mungkin tidak akan terlalu murah atau terlalu mahal, sehingga bisa lebih stabil. Ini bisa berpengaruh pada biaya perjalanan Anda saat menggunakan bus, kereta, atau kapal feri.