Kalkulasi Bea Masuk Pajak iPhone 18 Pro-iPhone Duo yang Masuk RI

Ringkasan TEI
Apple baru saja meluncurkan iPhone terbarunya, namun jadwal penjualannya di Indonesia belum diumumkan. Jika membeli iPhone dari luar negeri, pembeli wajib mendaftarkan IMEI dan membayar bea masuk serta pajak impor jika harganya melebihi batas bebas pajak. Proses pendaftaran IMEI dan pembayaran pajak dilakukan di Bea Cukai setelah tiba di Indonesia, dengan total biaya untuk iPhone Duo bisa mencapai Rp8,1 juta.
Kenapa Ini Penting
Bagi Anda yang berencana membeli iPhone terbaru dari luar negeri, perlu menyiapkan dana tambahan untuk membayar pajak dan bea masuk. Ini berarti harga iPhone yang Anda beli akan lebih mahal dari harga aslinya di luar negeri, sehingga memengaruhi pengeluaran Anda.