Gara-gara Modal Cekak, OJK Cabut Izin Bank di Tangerang

Ringkasan TEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September 2026. Pencabutan ini dilakukan karena bank tersebut memiliki modal yang kurang dari batas minimal 12%. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian meminta OJK untuk mencabut izin bank ini dan akan melakukan proses penutupan serta pembayaran simpanan nasabah.
Kenapa Ini Penting
Pencabutan izin bank ini berarti semua kantornya tutup dan kegiatan usahanya berhenti. Namun, nasabah tidak perlu khawatir karena simpanan mereka dijamin oleh LPS, jadi uang tabungan nasabah akan tetap aman dan dibayarkan sesuai aturan.