Eksportir Manfaatkan DHE SDA untuk Agunan Kredit, Peluang Baru bagi Bank & Eksportir

Ringkasan TEI
Pemerintah mengeluarkan aturan baru (PP No. 21 Tahun 2026) yang memperbolehkan eksportir menggunakan uang hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebagai jaminan untuk pinjaman rupiah dari bank. Kebijakan ini bertujuan agar DHE tetap produktif dan membantu kebutuhan usaha eksportir. Bank Indonesia tidak mengatur suku bunga pinjaman ini, tetapi berharap bank bisa memberi bunga yang bersaing. Contohnya, BRI dan Bank Mandiri sudah menyalurkan total Rp 6 triliun kredit ke PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan skema ini.
Kenapa Ini Penting
Kebijakan ini tidak langsung berdampak pada keuangan pembaca biasa, seperti cicilan atau harga belanja. Namun, ini bisa membantu perusahaan eksportir besar, terutama di sektor batu bara, sawit, dan mineral, untuk mendapatkan pinjaman lebih mudah dan mungkin dengan biaya lebih rendah.