Dipercepat Sebulan, Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada Pungut Pajak 1 Oktober
Ringkasan TEI
Pemerintah, lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mempercepat jadwal pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang di Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Pajak sebesar 0,5% dari omzet ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober, lebih cepat dari rencana awal 1 November. Percepatan ini dilakukan setelah DJP menilai kesiapan sistem di platform-platform tersebut. Namun, Shopee baru mulai memungut pajak per 2 Oktober.
Kenapa Ini Penting
Kebijakan ini bisa memengaruhi harga barang yang kamu beli di marketplace karena pedagang mungkin menyesuaikan harga. Bagi pedagang kecil, terutama yang omzetnya di bawah Rp 500 juta setahun, ada pengecualian pajak ini jika mereka sudah melapor.