Destry Ungkap Bank Mulai Patuh Aturan Baru Insentif Likuiditas BI

Ringkasan TEI
Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menyampaikan bahwa beberapa bank sudah mulai mengikuti aturan baru Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang akan berlaku efektif 1 September 2026. Aturan ini menaikkan batas maksimal insentif likuiditas menjadi 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). BI akan lebih memilih bank yang menyalurkan dananya sebagai kredit, bukan hanya menaruh di surat berharga, untuk menggerakkan ekonomi.
Kenapa Ini Penting
Kebijakan ini bertujuan agar bank lebih banyak menyalurkan pinjaman ke masyarakat dan dunia usaha. Kalau bank lebih banyak memberi pinjaman, harapannya kegiatan ekonomi jadi lebih lancar, yang bisa berdampak pada ketersediaan lapangan kerja dan perputaran uang di masyarakat.