Destry: Rupiah Digital dan Stablecoin BI Sudah Kantongi Fatwa Halal

Ringkasan TEI
Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menyatakan bahwa mata uang digital yang akan diterbitkan BI, baik dalam bentuk Central Bank Digital Currency (CBDC) maupun stablecoin, sudah mendapatkan fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional (DSN). BI saat ini sedang mematangkan pengembangan mata uang digital ini dan terus berkoordinasi dengan OJK. Pengembangan rupiah digital sudah masuk tahap ketiga, yaitu uji coba untuk transaksi antarnegara.
Kenapa Ini Penting
Mata uang digital yang halal ini bisa menjadi pilihan baru untuk transaksi sehari-hari, meskipun dampaknya ke dompet pembaca biasa belum langsung terasa. Ini adalah langkah awal menuju sistem keuangan yang lebih modern dan terintegrasi.