Demutualisasi Bursa, Bagaimana OJK Cegah Bursa Dikuasai Satu Pihak?

Ringkasan TEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai dasar untuk mengubah status PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi perusahaan yang dimiliki pemegang saham. OJK juga menyiapkan aturan agar bursa tidak dikuasai oleh satu pihak, seperti yang tertulis dalam Pasal 3 POJK tersebut. Menurut aturan ini, BEI akan menerbitkan saham dengan nilai dan hak suara yang sama, di mana setiap saham punya satu hak suara. Namun, jika BEI ingin menerbitkan saham dengan hak suara atau hak lain yang berbeda, mereka harus mendapat izin dari OJK terlebih dahulu.
Kenapa Ini Penting
Perubahan ini tidak langsung berdampak pada keuangan pribadi seperti cicilan, harga belanja, atau tabungan. Ini lebih ke arah bagaimana bursa saham diatur dan siapa yang punya kendali, yang dampaknya tidak langsung terasa oleh masyarakat umum.