BI: Uang kertas yang beredar tetap sah meski Menkeu-Gubernur berganti

Ringkasan TEI
Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa uang kertas rupiah yang dicetak pada tahun 2026 dan sudah beredar tetap sah dipakai, meskipun ada pergantian Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Uang tersebut sah karena diproduksi sesuai aturan yang berlaku dan memuat tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Gubernur BI Perry Warjiyo. Ke depannya, uang rupiah yang akan dicetak akan menggunakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang sedang menjabat.
Kenapa Ini Penting
Pergantian pejabat tidak membuat uang yang sudah kita pegang jadi tidak berlaku. Jadi, kita tidak perlu khawatir uang kertas yang ada di dompet atau tabungan kita tiba-tiba tidak bisa dipakai.