Bawa iPhone 18 dari Luar Negeri, Siap Bayar Pajak hingga Rp 8,1 Juta

Ringkasan TEI
Masyarakat yang membawa iPhone 18 dari luar negeri ke Indonesia harus membayar bea masuk dan pajak impor. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan simulasi pungutan, di mana iPhone 18 Pro 1TB dikenakan total Rp 5.024.715, iPhone 18 Pro Max 1TB sebesar Rp 5.411.465, dan iPhone Duo 1TB mencapai Rp 8.118.715. Pungutan ini berlaku untuk nilai barang di atas US$ 500 per orang, dengan bea masuk 10% dan PPN 12%.
Kenapa Ini Penting
Ini penting bagi yang berencana membeli ponsel baru dari luar negeri karena ada biaya tambahan yang cukup besar. Selain itu, ponsel yang dibawa dari luar negeri juga perlu didaftarkan IMEI-nya agar bisa digunakan di Indonesia.