Bank di Bali Tutup Gara-gara Kurang Modal

Ringkasan TEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September 2026 karena bank ini kekurangan modal. Sebelumnya, bank ini sudah ditetapkan dalam status pengawasan khusus sejak 4 September 2025 karena rasio modalnya di bawah 12%. Meskipun sudah ada upaya perbaikan, bank tersebut tidak berhasil mengatasi masalah permodalannya. Dengan penutupan ini, total ada 14 BPR yang tutup sepanjang Januari hingga September 2026.
Kenapa Ini Penting
Penutupan bank ini tidak langsung berdampak pada keuangan pembaca biasa, seperti cicilan atau harga belanja. Namun, bagi nasabah BPR Pasarraya Kuta, simpanan mereka akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai aturan yang berlaku, jadi tidak perlu khawatir.