15 Bank Tutup Sejak Januari!
Detik FinanceDipublikasikan

Ringkasan TEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah sampai tanggal 25 September 2026. Penutupan ini dilakukan karena kondisi bank yang tidak sehat, salah satunya akibat kekurangan modal. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang menjadi bank terbaru yang izin usahanya dicabut OJK pada 25 September 2026.
Kenapa Ini Penting
Jika bank tempat Anda menabung ditutup, simpanan Anda tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku. Penting untuk memastikan rekening Anda tercatat resmi di bank agar simpanan Anda terlindungi.
Baca Sumber Asli(membuka Detik Finance di tab baru)Ringkasan disusun sistem TEI dari artikel asli. Bukan rekomendasi investasi.